Opini : UU. No 14 Th 2008

Foto : Hengky Yohanes
Masyarakat PALI
Harus Tau

  •  UU. No 14 Th 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
     Bukan soal kita dari keturunan mana, berasal dari suku apa, status sosial apa kita. Tapi, empati dimana kepedulian kita sebagai bagian dari masyarakat ‘PALI’ terhadap sebuah kondisi pelaksanaan pembangunan secara umum yang mesti perlu mendapat pengawasan serius. Aturan main yang mestinya dipedomani dalam pelaksanaan teknis diabaikan begitu saja dengan berbagai alasan.
     Masyarakat sudah dijamin haknya oleh UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jadi dalam melakukan pengawasan apalagi tentang besaran anggaran sebuah pelaksanaan proyek pembangunan, masyarakat berhak untuk mengetahuinya seperti dijelaskan pasal 17 UU Nomor 14 itu, hal ini tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan (informasi yang dapat membahayakan keamanan dan ketahanan nasional, Red).
     “Berpikir ulanglah wahai yang punya ‘gawean’ , sebab masyarakat sudah mulai pintar dan tentu tidak mau dibodoh-bodohi lagi”, begitu Alamsyah Saragih Ketua Komisi Informasi Pusat...mengatakan, seperti dikutip dari sebuah situs milik kantor berita nasional KBRI . Penyedia Informasi publik seperti Televisi, Koran dan radio yang memiliki keterbatasan seyogya-nya menjadi motifasi masyarakat memberikan kontribusi informasi yang dimilikinya. Artinya, ada hubungan imbal balik searah antara masyarakat dengan peran media massa.
     Dengan disahkannya UU KIP, semua lembaga pelayanan publik dituntut untuk semakin transparan, dan informasi harus dibuka sebesar-besarnya dengan pengecualian hal-hal yang menyangkut keamanan negara, hak privat dan yang diatur oleh undang-undang. Karena pada dasarnya UU KIP mempunyai tiga sumbu utama yaitu Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas publik. Namun UU yang sudah diberlakukan pada bulan Mei ini terkesan tak ada kesiapan dari pemerintah untuk mendorong masyarakat menggunakan haknya atas informasi publik.
     UU KIP sebenarnya langkah maju untuk mendukung kebebasan pers. Sebab UU ini memberikan jaminan tidak hanya pada wartawan tapi juga pada publik untuk mengakses informasi terkait kepentingan publik. Meski demikian, di tingkat lapangan wartawan masih susah mendapatkan informasi dari lembaga pemerintah.
“Kadang pejabat saling lempar tanggung jawab kalau diminta data,” kata wartawan Plus Minus saat diskusi dan sosialisasi UU ini beberapa waktu lalu. Penyebabnya antara lain susahnya wartawan mengakses informasi dari lembaga pemerintah adalah karena pejabat pemerintah belum sepenuhnya tahu tentang UU Pers maupun UU KIP ini.
     Untuk itu, pemerintah harus mulai membuat standar kerja yang jelas terkait dengan teknis penerapan UU KIP ini. Misalnya dengan menentukan siapa yang berhak memberikan informasi, apa saja jenis informasi yang bisa disampaikan pada publik, dan seterusnya. Dengan demikian ketika UU KIP mulai diterapkan secara efektif, pemerintah sudah siap.
     Pasal 3 UU KIP, misalnya menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, dan seterusnya. Apalagi, baik kebijakan, program dan keputusan publik ini berkaitan dengan besaran anggaran, akan sangat sensitif sekali dan berpotensi menimbulkan isu serta fitnah yang semestinya tidak perlu terjadi.
     Jadi, setelah UU menjamin hak masyarakat mendapatkan Keterbukaan Informasi Publik, mestinya diringi rasa kritis dari masyarakat itu sendiri, “jangan mudah ngomong ai jadilah dari pada idak” yang maksudnya adalah menerima begitu saja proses yang berkaitan dengan kepentingan publik, asal masyarakat tersentuh sebuah program baik itu perealisasian program kebijakan ataupun keputusan publik masyarakat sudah senang, padahal pemberlakuan UU KIP ini serta ditambah dengan pengawasan yang berkesinambungan dari masyarakat akan mengurangi indikasi-indikasi kecurangan yang pada akhirnya merugikan masyarakat itu sendiri. Sudah banyak kebijakan-kebijakan publik yang dibuat tidak pro rakyat, akankah masyarakt terus hanya berdiam diri dan menerima mentah-mentah apa-apa saja yang sudah menjadi keputusan dan hanya menggerutu dibelakang tanpa adanya sebuah tindakan ? (Opini/Red.)

Penulis : Plusminus Pendopo ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Opini : UU. No 14 Th 2008 ini dipublish oleh Plusminus Pendopo pada hari Tuesday, June 8, 2010. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Opini : UU. No 14 Th 2008
 

0 comments:

Post a Comment

Uji kamu....??

+ / -



KORAN KECIK - Plus Minus, merupakan lembaga kontrol sosial dan wahana komunikasi yang menjalankan fungsinya sesuai dengan perundangan-undangan (UU.40/99).

Karya Jurnalistik (surat kabar) dengan semangat kedaerahannya (spirit glokalisasi) yang dibuat WONG PENDOPO ini diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah, demi mewujudkan masyarakat PALI bermartabat.

Redaksi : Jl. Gang Masjid No. 24 Pasar Bhayangkara Talang ubi Pendopo - Muara Enim 31211

Telp./Faks: (0713) 390001 -- email:
skuplusminus@yahoo.co.id

COVER

COVER
Edisi Tak Aksi Tak Dikasih

NAK LAGI ?

Pesan, lalu kami akan antar (koran) SKU PLUSMINUS ke alamat tujuan.
Hubungi: Bagian Iklan dan Pemasaran (0713) 390001


Nabila Foto Studio

Bikin Banner

Bikin Banner

Redaksi Plusminus Vol.1

Niage Pleez

Niage Pleez
Sinar Jaya

Bagaimana pendapat anda tentang keberadaan wartawan yang menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Kontrol di wilayah anda?

KAYAU : Membantu anda mencari konten yang mungkin anda butuhkan..