Toke (Tokoh Kite)

Foto : Iskandar,SE;
Iskandar, SE

Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ihsaniyah YPII Pendopo periode 2010 ; Iskandar ,SE mengatakan dalam sambutan Penyelenggaraan Musabaqoh Tilawatil Qur’an MTQ tingkat Kecamaratan se Zona 2 Muara Enim, bahwa MTQ yang diadakan YPII beberapa waktu lalu merupakan momentum kebangkitan Pendidikan Islam di Pendopo, pasalnya, umat islam Pendopo yang jumlahnya mayoritas seperti mati suri saja. Gema islami akan kita semarakan dan akan kita jadikan semangat perjuangan baik dalam bertingkah laku dan berkehidupan di sosial masyarakat, khususnya bagi pelajar yang sedang menjalani pendidikannya.


Mengenakan busana atau berpenampilan islami dianggap norak dan ketinggalan zaman, tidak menggunakan narkoba dan tidak minum minuman keras dianggap tidak gaul adalah anggapan anak muda yang salah, ini terjadi karena pendidikan agama yang tidak diamalkannya.

Pengusaha yang sukses mengelola usahanya dibidang konstruksi dan perdaganan umum ini juga membuka sarana olah raga dan persatuan bulu tangkis Musi Jaya di Jalan Baru Telkom yang cukup disegani lawan mainnya dan seperangkat peralatan radio siap siar berikut studionya yang masih menunggu pengelola baik manajemen dan pengelola siaran.

Bhakti sosial yang sering dilakukannya, sebenarnya tak ingin digembar-gemborkannya takut kalau ini nanti menjadi ria dan dianggap sombong, namun wartawan koran ini menganggap-nya bahwa ini suatu kabar yang mesti disampaikan sebagai kabar baik karena di Pendopo masih ada warganya yang memiliki solidaritas dan rasa kepedulian yang tinggi terhadap kehidupan bersosial dimasyarakat. (Prf.02)
READMORE
 

Opini : UU. No 14 Th 2008

Foto : Hengky Yohanes
Masyarakat PALI
Harus Tau

  •  UU. No 14 Th 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
     Bukan soal kita dari keturunan mana, berasal dari suku apa, status sosial apa kita. Tapi, empati dimana kepedulian kita sebagai bagian dari masyarakat ‘PALI’ terhadap sebuah kondisi pelaksanaan pembangunan secara umum yang mesti perlu mendapat pengawasan serius. Aturan main yang mestinya dipedomani dalam pelaksanaan teknis diabaikan begitu saja dengan berbagai alasan.
     Masyarakat sudah dijamin haknya oleh UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jadi dalam melakukan pengawasan apalagi tentang besaran anggaran sebuah pelaksanaan proyek pembangunan, masyarakat berhak untuk mengetahuinya seperti dijelaskan pasal 17 UU Nomor 14 itu, hal ini tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan (informasi yang dapat membahayakan keamanan dan ketahanan nasional, Red).
     “Berpikir ulanglah wahai yang punya ‘gawean’ , sebab masyarakat sudah mulai pintar dan tentu tidak mau dibodoh-bodohi lagi”, begitu Alamsyah Saragih Ketua Komisi Informasi Pusat...mengatakan, seperti dikutip dari sebuah situs milik kantor berita nasional KBRI . Penyedia Informasi publik seperti Televisi, Koran dan radio yang memiliki keterbatasan seyogya-nya menjadi motifasi masyarakat memberikan kontribusi informasi yang dimilikinya. Artinya, ada hubungan imbal balik searah antara masyarakat dengan peran media massa.
     Dengan disahkannya UU KIP, semua lembaga pelayanan publik dituntut untuk semakin transparan, dan informasi harus dibuka sebesar-besarnya dengan pengecualian hal-hal yang menyangkut keamanan negara, hak privat dan yang diatur oleh undang-undang. Karena pada dasarnya UU KIP mempunyai tiga sumbu utama yaitu Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas publik. Namun UU yang sudah diberlakukan pada bulan Mei ini terkesan tak ada kesiapan dari pemerintah untuk mendorong masyarakat menggunakan haknya atas informasi publik.
     UU KIP sebenarnya langkah maju untuk mendukung kebebasan pers. Sebab UU ini memberikan jaminan tidak hanya pada wartawan tapi juga pada publik untuk mengakses informasi terkait kepentingan publik. Meski demikian, di tingkat lapangan wartawan masih susah mendapatkan informasi dari lembaga pemerintah.
“Kadang pejabat saling lempar tanggung jawab kalau diminta data,” kata wartawan Plus Minus saat diskusi dan sosialisasi UU ini beberapa waktu lalu. Penyebabnya antara lain susahnya wartawan mengakses informasi dari lembaga pemerintah adalah karena pejabat pemerintah belum sepenuhnya tahu tentang UU Pers maupun UU KIP ini.
     Untuk itu, pemerintah harus mulai membuat standar kerja yang jelas terkait dengan teknis penerapan UU KIP ini. Misalnya dengan menentukan siapa yang berhak memberikan informasi, apa saja jenis informasi yang bisa disampaikan pada publik, dan seterusnya. Dengan demikian ketika UU KIP mulai diterapkan secara efektif, pemerintah sudah siap.
     Pasal 3 UU KIP, misalnya menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, dan seterusnya. Apalagi, baik kebijakan, program dan keputusan publik ini berkaitan dengan besaran anggaran, akan sangat sensitif sekali dan berpotensi menimbulkan isu serta fitnah yang semestinya tidak perlu terjadi.
     Jadi, setelah UU menjamin hak masyarakat mendapatkan Keterbukaan Informasi Publik, mestinya diringi rasa kritis dari masyarakat itu sendiri, “jangan mudah ngomong ai jadilah dari pada idak” yang maksudnya adalah menerima begitu saja proses yang berkaitan dengan kepentingan publik, asal masyarakat tersentuh sebuah program baik itu perealisasian program kebijakan ataupun keputusan publik masyarakat sudah senang, padahal pemberlakuan UU KIP ini serta ditambah dengan pengawasan yang berkesinambungan dari masyarakat akan mengurangi indikasi-indikasi kecurangan yang pada akhirnya merugikan masyarakat itu sendiri. Sudah banyak kebijakan-kebijakan publik yang dibuat tidak pro rakyat, akankah masyarakt terus hanya berdiam diri dan menerima mentah-mentah apa-apa saja yang sudah menjadi keputusan dan hanya menggerutu dibelakang tanpa adanya sebuah tindakan ? (Opini/Red.)
READMORE
 

Kasus (migas) JOB-P Golden Spike

Kantor PT Golden Spike di Pendopo
20 Tahun Beroperasi
JOB-P PT Golden Spike, Ltd.
Rangking Atas Daftar
Hitam Proper


PENDOPO - Menanggapi protes dan tuntutan atas penilaian Proper, Ketua Tim Teknis Proper Imam Hendargo A Ismoyo mengatakan pihaknya memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada siapa pun yang keberatan atas pemberian penghargaan tersebut. Pasalnya, penyelenggaraan Proper memang bertujuan agar semua lapisan masyarakat berperan aktif sebagai pengawas dalam membantu pemerintah meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
     Apabila bukti yang diajukan oleh seseorang maupun suatu instansi dapat dipertanggungjawabkan, KNLH akan mencabut penghargaan dari perusahaan yang bermasalah. Dalam penilaian Proper, KNLH menggandeng pihak-pihak lain yang berkompeten, seperti perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat. Penilaian itu juga diberitakan melalui media massa. Selama proses penilaian Proper, suatu perusahaan berhak mengajukan keberatan setelah mendapatkan rapor dari KNLH.  Perusahaan diberikan waktu 10 hari untuk memberikan sanggahan terhadap rapor yang diberikan KNLH. Hal itu menunjukkan proses penilaian dan pemberian peringkat Proper bersifat terbuka.
     Penilaian peringkat kinerja Proper tersebut mencakup tujuh aspek, yaitu penaatan terhadap peraturan pengendalian pencemaran air, pencemaran udara, pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3), analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), sistem manajemen lingkungan, penggunaan dan pengelolaan sumber daya, serta pengembangan, partisipasi, dan relasi masyarakat di sekitar perusahaan.
     Tidak Pilih Kasih
Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar menjelaskan pemberian peringkat Proper selama ini juga tidak pilih kasih antara perusahaan pemerintah, swasta, maupun asing. hubungan kemasyarakatan tidak tercipta dengan baik, bahkan bagian humas perusahaan yang sedianya menjembatani masyarakat untuk mendapatkan akses informasi, pendidikan lingkungan hidup, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat seperti diatur dalam UU bersikap antipatik, tertutup dan tidak transparan bahkan wartawan yang hendak mencari informasi tentang perkembangan kegiatan HSE sejak diterimanya predikat daftar hitam proper saja butuh enam sampai tujuh kali kunjungan.
    Padahal apa yang dilakukan wartawan dalam penyebaran informasi kinerja perusahaan akan mendorong interaksi yang intensif antara perusahaan, pekerja, kelompok masyarakat, konsumen, pasar modal dan investor, serta instansi pemerintah terkait. Melalui penyebaran informasi melalui media massa diharapkan para stakeholder dapat berpartisipasi secara proaktif dalam menyikapi informasi kinerja penaatan masing-masing perusahaan, sesuai dengan kapasitas masing-masing.
     Kunci keberhasilan pelaksanaan PROPER sangat bergantung pada peran aktif para stakeholder dalam menyikapi hasil peringkat kinerja masing-masing perusahaan. Peran aktif stakeholder ini sangat dipengaruhi oleh tiga aspek, yaitu kredibilitas lembaga pelaksana, efektivitas strategi komunikasi yang diterapkan, dan sinergisitas PROPER dengan program penaatan Kredibilitas lembaga pelaksana sangat menentukan tingkat kepercayaan para stakeholder terhadap informasi peringkat kinerja perusahaan yang disampaikan kepada publik. Para stakeholder hanya akan percaya terhadap informasi yang dihasilkan oleh lembaga yang kredibel dan independen. Untuk menjamin kredibilitas, PROPER melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dari berbagai elemen dalam Dewan Pertimbangan PROPER. Dewan Pertimbangan PROPER mewakili berbagai unsur, antara lain dari Perguruan Tinggi, LSM Lingkungan, LSM perlindungan konsumen, media massa, perbankan, dan lembaga internasional.
     Perusahaan yang berperingkat Hitam dua kali dan belum menunjukkan kemajuan berarti dalam pengelolaan lingkungan akan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum lingkungan. Bank Indonesia telah mensyaratkan pihak perbankan untuk menggunakan PROPER sebagai salah satu acuan dalam penentuan kualitas aktiva bagi debitur. Kebijakan dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/2/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva bagi Bank Umum. Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan peran aktif perbankan nasional dalam melestarikan lingkungan hidup, sekaligus meminimalisasi resiko lingkungan terhadap perbankan.
    Disamping itu, masyarakat tak perlu takut terhadap informasi-informasi negatif dari perusahaan atau orang-orang suruhan untuk menghalangi masyarakat berpartisipasi sebab UU menjamin pada pasal 66 bahwa “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”. (Red.01)
READMORE
 

+ / -



KORAN KECIK - Plus Minus, merupakan lembaga kontrol sosial dan wahana komunikasi yang menjalankan fungsinya sesuai dengan perundangan-undangan (UU.40/99).

Karya Jurnalistik (surat kabar) dengan semangat kedaerahannya (spirit glokalisasi) yang dibuat WONG PENDOPO ini diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah, demi mewujudkan masyarakat PALI bermartabat.

Redaksi : Jl. Gang Masjid No. 24 Pasar Bhayangkara Talang ubi Pendopo - Muara Enim 31211

Telp./Faks: (0713) 390001 -- email:
skuplusminus@yahoo.co.id

COVER

COVER
Edisi Tak Aksi Tak Dikasih

NAK LAGI ?

Pesan, lalu kami akan antar (koran) SKU PLUSMINUS ke alamat tujuan.
Hubungi: Bagian Iklan dan Pemasaran (0713) 390001


Nabila Foto Studio

Bikin Banner

Bikin Banner

Redaksi Plusminus Vol.1

Niage Pleez

Niage Pleez
Sinar Jaya

Bagaimana pendapat anda tentang keberadaan wartawan yang menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Kontrol di wilayah anda?

KAYAU : Membantu anda mencari konten yang mungkin anda butuhkan..