Toke (Tokoh Kite)

Foto : Iskandar,SE;
Iskandar, SE

Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ihsaniyah YPII Pendopo periode 2010 ; Iskandar ,SE mengatakan dalam sambutan Penyelenggaraan Musabaqoh Tilawatil Qur’an MTQ tingkat Kecamaratan se Zona 2 Muara Enim, bahwa MTQ yang diadakan YPII beberapa waktu lalu merupakan momentum kebangkitan Pendidikan Islam di Pendopo, pasalnya, umat islam Pendopo yang jumlahnya mayoritas seperti mati suri saja. Gema islami akan kita semarakan dan akan kita jadikan semangat perjuangan baik dalam bertingkah laku dan berkehidupan di sosial masyarakat, khususnya bagi pelajar yang sedang menjalani pendidikannya.


Mengenakan busana atau berpenampilan islami dianggap norak dan ketinggalan zaman, tidak menggunakan narkoba dan tidak minum minuman keras dianggap tidak gaul adalah anggapan anak muda yang salah, ini terjadi karena pendidikan agama yang tidak diamalkannya.

Pengusaha yang sukses mengelola usahanya dibidang konstruksi dan perdaganan umum ini juga membuka sarana olah raga dan persatuan bulu tangkis Musi Jaya di Jalan Baru Telkom yang cukup disegani lawan mainnya dan seperangkat peralatan radio siap siar berikut studionya yang masih menunggu pengelola baik manajemen dan pengelola siaran.

Bhakti sosial yang sering dilakukannya, sebenarnya tak ingin digembar-gemborkannya takut kalau ini nanti menjadi ria dan dianggap sombong, namun wartawan koran ini menganggap-nya bahwa ini suatu kabar yang mesti disampaikan sebagai kabar baik karena di Pendopo masih ada warganya yang memiliki solidaritas dan rasa kepedulian yang tinggi terhadap kehidupan bersosial dimasyarakat. (Prf.02)
 

Opini : UU. No 14 Th 2008

Foto : Hengky Yohanes
Masyarakat PALI
Harus Tau

  •  UU. No 14 Th 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
     Bukan soal kita dari keturunan mana, berasal dari suku apa, status sosial apa kita. Tapi, empati dimana kepedulian kita sebagai bagian dari masyarakat ‘PALI’ terhadap sebuah kondisi pelaksanaan pembangunan secara umum yang mesti perlu mendapat pengawasan serius. Aturan main yang mestinya dipedomani dalam pelaksanaan teknis diabaikan begitu saja dengan berbagai alasan.
     Masyarakat sudah dijamin haknya oleh UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jadi dalam melakukan pengawasan apalagi tentang besaran anggaran sebuah pelaksanaan proyek pembangunan, masyarakat berhak untuk mengetahuinya seperti dijelaskan pasal 17 UU Nomor 14 itu, hal ini tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan (informasi yang dapat membahayakan keamanan dan ketahanan nasional, Red).
     “Berpikir ulanglah wahai yang punya ‘gawean’ , sebab masyarakat sudah mulai pintar dan tentu tidak mau dibodoh-bodohi lagi”, begitu Alamsyah Saragih Ketua Komisi Informasi Pusat...mengatakan, seperti dikutip dari sebuah situs milik kantor berita nasional KBRI . Penyedia Informasi publik seperti Televisi, Koran dan radio yang memiliki keterbatasan seyogya-nya menjadi motifasi masyarakat memberikan kontribusi informasi yang dimilikinya. Artinya, ada hubungan imbal balik searah antara masyarakat dengan peran media massa.
     Dengan disahkannya UU KIP, semua lembaga pelayanan publik dituntut untuk semakin transparan, dan informasi harus dibuka sebesar-besarnya dengan pengecualian hal-hal yang menyangkut keamanan negara, hak privat dan yang diatur oleh undang-undang. Karena pada dasarnya UU KIP mempunyai tiga sumbu utama yaitu Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas publik. Namun UU yang sudah diberlakukan pada bulan Mei ini terkesan tak ada kesiapan dari pemerintah untuk mendorong masyarakat menggunakan haknya atas informasi publik.
     UU KIP sebenarnya langkah maju untuk mendukung kebebasan pers. Sebab UU ini memberikan jaminan tidak hanya pada wartawan tapi juga pada publik untuk mengakses informasi terkait kepentingan publik. Meski demikian, di tingkat lapangan wartawan masih susah mendapatkan informasi dari lembaga pemerintah.
“Kadang pejabat saling lempar tanggung jawab kalau diminta data,” kata wartawan Plus Minus saat diskusi dan sosialisasi UU ini beberapa waktu lalu. Penyebabnya antara lain susahnya wartawan mengakses informasi dari lembaga pemerintah adalah karena pejabat pemerintah belum sepenuhnya tahu tentang UU Pers maupun UU KIP ini.
     Untuk itu, pemerintah harus mulai membuat standar kerja yang jelas terkait dengan teknis penerapan UU KIP ini. Misalnya dengan menentukan siapa yang berhak memberikan informasi, apa saja jenis informasi yang bisa disampaikan pada publik, dan seterusnya. Dengan demikian ketika UU KIP mulai diterapkan secara efektif, pemerintah sudah siap.
     Pasal 3 UU KIP, misalnya menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, dan seterusnya. Apalagi, baik kebijakan, program dan keputusan publik ini berkaitan dengan besaran anggaran, akan sangat sensitif sekali dan berpotensi menimbulkan isu serta fitnah yang semestinya tidak perlu terjadi.
     Jadi, setelah UU menjamin hak masyarakat mendapatkan Keterbukaan Informasi Publik, mestinya diringi rasa kritis dari masyarakat itu sendiri, “jangan mudah ngomong ai jadilah dari pada idak” yang maksudnya adalah menerima begitu saja proses yang berkaitan dengan kepentingan publik, asal masyarakat tersentuh sebuah program baik itu perealisasian program kebijakan ataupun keputusan publik masyarakat sudah senang, padahal pemberlakuan UU KIP ini serta ditambah dengan pengawasan yang berkesinambungan dari masyarakat akan mengurangi indikasi-indikasi kecurangan yang pada akhirnya merugikan masyarakat itu sendiri. Sudah banyak kebijakan-kebijakan publik yang dibuat tidak pro rakyat, akankah masyarakt terus hanya berdiam diri dan menerima mentah-mentah apa-apa saja yang sudah menjadi keputusan dan hanya menggerutu dibelakang tanpa adanya sebuah tindakan ? (Opini/Red.)
 

Kasus (migas) JOB-P Golden Spike

Kantor PT Golden Spike di Pendopo
20 Tahun Beroperasi
JOB-P PT Golden Spike, Ltd.
Rangking Atas Daftar
Hitam Proper


PENDOPO - Menanggapi protes dan tuntutan atas penilaian Proper, Ketua Tim Teknis Proper Imam Hendargo A Ismoyo mengatakan pihaknya memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada siapa pun yang keberatan atas pemberian penghargaan tersebut. Pasalnya, penyelenggaraan Proper memang bertujuan agar semua lapisan masyarakat berperan aktif sebagai pengawas dalam membantu pemerintah meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
     Apabila bukti yang diajukan oleh seseorang maupun suatu instansi dapat dipertanggungjawabkan, KNLH akan mencabut penghargaan dari perusahaan yang bermasalah. Dalam penilaian Proper, KNLH menggandeng pihak-pihak lain yang berkompeten, seperti perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat. Penilaian itu juga diberitakan melalui media massa. Selama proses penilaian Proper, suatu perusahaan berhak mengajukan keberatan setelah mendapatkan rapor dari KNLH.  Perusahaan diberikan waktu 10 hari untuk memberikan sanggahan terhadap rapor yang diberikan KNLH. Hal itu menunjukkan proses penilaian dan pemberian peringkat Proper bersifat terbuka.
     Penilaian peringkat kinerja Proper tersebut mencakup tujuh aspek, yaitu penaatan terhadap peraturan pengendalian pencemaran air, pencemaran udara, pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3), analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), sistem manajemen lingkungan, penggunaan dan pengelolaan sumber daya, serta pengembangan, partisipasi, dan relasi masyarakat di sekitar perusahaan.
     Tidak Pilih Kasih
Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar menjelaskan pemberian peringkat Proper selama ini juga tidak pilih kasih antara perusahaan pemerintah, swasta, maupun asing. hubungan kemasyarakatan tidak tercipta dengan baik, bahkan bagian humas perusahaan yang sedianya menjembatani masyarakat untuk mendapatkan akses informasi, pendidikan lingkungan hidup, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat seperti diatur dalam UU bersikap antipatik, tertutup dan tidak transparan bahkan wartawan yang hendak mencari informasi tentang perkembangan kegiatan HSE sejak diterimanya predikat daftar hitam proper saja butuh enam sampai tujuh kali kunjungan.
    Padahal apa yang dilakukan wartawan dalam penyebaran informasi kinerja perusahaan akan mendorong interaksi yang intensif antara perusahaan, pekerja, kelompok masyarakat, konsumen, pasar modal dan investor, serta instansi pemerintah terkait. Melalui penyebaran informasi melalui media massa diharapkan para stakeholder dapat berpartisipasi secara proaktif dalam menyikapi informasi kinerja penaatan masing-masing perusahaan, sesuai dengan kapasitas masing-masing.
     Kunci keberhasilan pelaksanaan PROPER sangat bergantung pada peran aktif para stakeholder dalam menyikapi hasil peringkat kinerja masing-masing perusahaan. Peran aktif stakeholder ini sangat dipengaruhi oleh tiga aspek, yaitu kredibilitas lembaga pelaksana, efektivitas strategi komunikasi yang diterapkan, dan sinergisitas PROPER dengan program penaatan Kredibilitas lembaga pelaksana sangat menentukan tingkat kepercayaan para stakeholder terhadap informasi peringkat kinerja perusahaan yang disampaikan kepada publik. Para stakeholder hanya akan percaya terhadap informasi yang dihasilkan oleh lembaga yang kredibel dan independen. Untuk menjamin kredibilitas, PROPER melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dari berbagai elemen dalam Dewan Pertimbangan PROPER. Dewan Pertimbangan PROPER mewakili berbagai unsur, antara lain dari Perguruan Tinggi, LSM Lingkungan, LSM perlindungan konsumen, media massa, perbankan, dan lembaga internasional.
     Perusahaan yang berperingkat Hitam dua kali dan belum menunjukkan kemajuan berarti dalam pengelolaan lingkungan akan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum lingkungan. Bank Indonesia telah mensyaratkan pihak perbankan untuk menggunakan PROPER sebagai salah satu acuan dalam penentuan kualitas aktiva bagi debitur. Kebijakan dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/2/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva bagi Bank Umum. Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan peran aktif perbankan nasional dalam melestarikan lingkungan hidup, sekaligus meminimalisasi resiko lingkungan terhadap perbankan.
    Disamping itu, masyarakat tak perlu takut terhadap informasi-informasi negatif dari perusahaan atau orang-orang suruhan untuk menghalangi masyarakat berpartisipasi sebab UU menjamin pada pasal 66 bahwa “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”. (Red.01)
 
PENDOPO - Bunga (nama disamarkan) korban wanita diperlakukan salah oleh oknum aparat. Akibatnya, Bunga lahirkan anak tanpa status ayah. Kini Muhammad Fajar (-1th) dibesarkan mbah nya.
Apa Komentar anda.......
 

Ir. Muzakir Saisohar dan H. Nurul Aman hadiri HUT YPII ke-16
Gelar MTQ berhadiah Umroh

“Kebangkitan Pendidikan Islam di Pendopo dan mencetak generasi yang islami”

Keindahan suara peserta terdengar dalam membawakan ayat-ayat suci Al Qur’an pada acara Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) pada Selasa 01- Kamis 03 Juni 2010 lalu. Acara yang dibuka oleh Wakil Bupati Muara Enim H. Nurul Aman pagi itu dimeriahkan juga dengan diadakannya Pawai Ta’aruf yang menjadi si’ar agama oleh kelompok-kelompok pengajian masjid, Taman Pendidikan Qu’an serta siswa SMP dan SMA se Kecamatan Talang Ubi.


Masjid Al Ihsaniyah yang menjadi tempat digelarnya MTQ nampak ramai oleh peserta dan jemaah masjid yang ingin menyaksikan Qori’-Qori’ah berkompetisi menjadi yang terbaik dan dapat mewakili daerahnya ke jenjang yang lebih tinggi lagi.

Tidaklah berlebihan jika Herledi dan Pasina dari Kecamatan tuan rumah sebagai Qori’-Qori’ah terbaik MTQ kali ini kita hadiahkan perjalanan umroh ketanah suci Mekah, dengan harapan dapat memotivasi Qori-Qoriah lain untuk dapat lebih meningkatkan prestasinya dan terus berbenah dan belajar yang tentunya bukan berarti peserta lainnya tidak baik atau jelek namun yang namanya kompetisi pasti ada yang terbaik dari baik.

Keprihatinan Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ihsaniyah YPII periode 2010 Iskandar,SE terhadap mati surinya pendidikan berbasis islam di Pendopo melatar belakangi kegiatan yang menghabiskan dana cukup besar sekelas Kecamatan ini, “semoga saja MTQ kali ini merupakan semangat kebangkitan pendidikan Islam di Pendopo” ungkap Iskandar dalam pidato sambutannya.

Alhamdulillah target jumlah peserta tercapai, banyak wajah-wajah baru diantara 118 utusan dari desa dan kelurahan Kecamatan Talang Ubi dan empat kecamatan lainnya Penukal, Penukal Utara, Abab dan Tanah Abang yang menjadi bibit dimasa yang akan datang.

Kamis pukul 14.00 acara di tutup Bupati Ir. Muzakir Sai Sohar yang dalam pidatonya memberikan dukungan penuh dan salut kepada penyelenggara yang telah sukses mengadakan perhelatan besar seperti ini, dalam isi pidatonya yang lain sambil bercanda Muzakir mengatakan kalau dirinya hanya akan menandatangani piagam penghargaan MTQ lainnya jika hadiahnya umroh.

Dalam kesempatan lain Ketua Panitia M. Taufiq, SE mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada seluruh panitia dan pendukung acara lainnya seperti Marching Band SMA YKPP, GARAP, Jangkar dan yang lainnya yang tidak dapat disebutkan satu persatu dalam menyukseskan acara. (Adv.01)
 
Contoh Kartu Pers - Juni 2010
 

Lomba Kreativitas Tong Sampah
Memotivasi masyarakat untuk lebih terlibat


Mengelola sampah Rumah TanggaAdanya upaya mensosialisaikan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup yang baru dengan berbagai cara seperti yang dilakukan Forum Komunikasi Karang Taruna (FKKT) Kelurahan se Kecamatan Talang Ubi disambut baik PT Pertamina EP Field Pendopo melalui program Bina Lingkungannya dengan menggelar acara Lomba Kreatifitas Tong Sampah beberapa waktu lalu di Bank Sampah RT 41 Kelurahan Talang Ubi dan melibatkan elemen masyarakat sekitar yang diharapkan dapat menjadi subjek pelaku sebagai individu yang dapat mengelola sampahnya sendiri (rumah tangga) begitu kira-kira UU menyebutkan.
     Lomba yang dimeriahkan peserta dari Sekolah Dasar dan Menengah Pertama serta masyarakat umum di wilayah Kecamatan Talang Ubi ini tentu tidak habis sampai disitu saja, bersama Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim dan Yayasan Arung Khatulistiwa, ketua Panitia yang juga Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Talang Ubi Hengky Yohanes, akan melakukan pembinaan lanjutan terkait program yang mengedepankan pemberdayaan dan pengelolaan lingkungan. Salah satu pembinaan yang akan dilakukan baik di sekolah maupun masyarakat skala rumah tangga adalah bagaimana mengelola sampah organik yang dapat dijadikan kompos yang pada akhirnya meberikan nilai tambah bagi pengelolanya.
     Acara yang sedianya telah di susun sedemikian rupa setelah meresmikan kegiatan di Bank Sampah dilanjutkan dengan rencana adanya kunjungan ke Rumah Produksi pengelolaan plastik jadi batal karena panitia belum mendapatkan lokasi yang sesuai dengan perencanaan teknis terkait rencana tersebut, kedepan FKKT masih mengusahakan lahan yang dimaksud.
     Rumah pengolahan plastik merupakan salah satu solusi yang ditawarkan FKKT bagi permasalahan lingkungan terutama yang berkaitan dengan sampah plastik untuk dapat diolah kembali menjadi biji plastik.
     Dukungan dari PT Pertamina sebagai langkah awal kegiatan berupa bantuan pembangunan Bank Sampah serta perangkat dan peralatan pendukung lainnya sudah layak untuk dijalankan namun sayangnya belum ditunjang kader atau relawan-relawan lingkungan yang mumpuni. “Kita akan jalan terus, meski lambat karena program inikan berkaitan dengan urusan sampah, jadi kurang diminati” ujar Hengky saat mendekorasi taman panggung acara MTQ di masjid Al Ihsaniyah (30/5) lalu sebagai salah satu usaha pendamping Bank Sampah FKKT selain usaha penjualan pot kembang dan tanaman hias serta pembuatan taman Bank Sampah juga melayani rental Taman Panggung. (ADV/Red.02)
 
Sejarah Lapangan Pendopo

Perusahaan Amerika yang mulai beroprasi di Sumatera Selatan (1916) menemukan sumur minyak dari lapisan dangkal Palembang di Talang Akar. Kemudian (1921), pada lapisan yang lebih dalam menghasilkan minyak 800 barel/ hari.


     Masa kejayaan perusaan (1922) dengan penemuan ladang minyak pada kedalaman 2000 feet dengan sumur yang menghasilkan 10.000 sampai 20.000 baler/ hari berawal berkat pengeboran sumur Talang Akar #6 yang menjadi sumur penemuan (Discory Well) yang secara tidak sengaja menghasilkan minyak cukup besar. Ketidak sengajaan itu berawal saat libur Natal ketika perintah penghentian pemboran dari kantor pusat tidak ada sehingga operasi pengeboran yang dibayar berdasarkan kedalaman terus dilakukan hingga mencapai Lapisan Talang Akar.
     Cadangan minyak yang cukup besar berdasarkan data dari sumur Talang Akar 6 dan daerah pengeboran di sekitarnya membuat perusahaan membangun sebuah kilang di Sungai Gerong dan titambah dengan pemasangan pipa 6” sepanjang 130 km dari Talang Akar ke Sungai Gerong yang pengerjaannya dapat diselesaikan pada tahun 1926. Pengembangan selanjutnya Stanvac menemukan ladang- ladang minyak diantaranya : Pendopo (1927), jirak (1930), Benakat (1933), Raja & Betun (1936), Karan, Deras, Tanim, Abab, Kruh, Kaya (1950).
     Pada 25 September 1963, Pemerintah Indonesia melalui Perusahaan Nasional (PN) PERMINA melakukan persetujuan dengan menunjuk PTSI sebagai salah satu kontrator usaha produksi minyak. Dalam persetujuan ini daerah kampar ditambahkan sebagai daerah konsesi baru di Sumatra Tengah. PN. PERMINA selanjutnya merubah bidang usaha PTSI, yang sebelumnya merupakan perusaan eksplorasi, prodoksi dan penyulingan menjadi perusahaan eksplorasi dan produksi saja.
     Perkembangan dalam perluasan eksplorasi tahun 1980 dilakukan di daerah Bungur Kabupaten Musi Rawas dan Sukaraja Kabupaten Muara Enim. Selanjutnya pada tahun 1981 usaha meninggkatkan prosuksi terus di lakukan dengan melakukan pengeboran di daerah bagi hasil yaitu Tabuan, Marga Rimba Asam Kecamatan Bayuasin III Kabupaten Musi Bayuasin.
     Lembaran baru sejarah penggelolaan Migas Lapangan Pendopo yang selama lebih dari setengah abad dikelola oleh pihak asing, berdasarkan pasal 3 kontrak karya dan undang- undang nomor 14 tahun 1963, maka pada 28 November 1983 pengoperasian dan pengelolaan lapangan minyak ‘Old Area’ Pondopo diserah terimakan kepada PERTAMINA yang dipimpin oleh Kepala Lapangan Pendopo (KLP) merupakan bagian PERTAMINA UEP II Sumbagsel.
     Perkembangan berikutnya peng-usahaan Migas Lapangan Pendopo pengelolaannya diserahkan kepada PT. Ustraindo dalam bentuk Technical Asistantce Contra (TAC) Struktur yang dikelola PT. Ustraindo di antaranya : Jirak, Betun, Sukaraja, dan Talang Akar.
     Masa kejayaan Lapangan Prabumulih antara (1960-1961) dengan produksi Minyak rata- rata 12.000 m3/hari atau 75.000 barel/ hari yang dikelola PT. Shell sampai tahun 1962. Kemudian pengelolaan lapangan Prabumulih beralih ke PN Permina yang selanjutnya pada tahun 1965 Pemerintah RI membeli seluruh aset Shell dengan harga US $ 110 juta dalam jangka waktu 5 tahun, terhitung mulai Januari 1966.
     Pada Maret 1966 Dirjen Migas menetapkan 5 daerah Eksplorasi & Produksi PN Permina yaitu : unit I meliputi daerah Sumatra Utara dan Aceh, kantor pusat di Pangkalan Brandan. Unit II meliputi daerah Sumatra Selatan, (lapangan Prabumulih) dan jambi, kantor pusat di Plaju. Unit III meliputi Jawa dan Madura, Kantor Pusat di Jakarta. Unit IV meliputi seluruh Kalimantan, Tarakan dan Bunyu, kantor pusat di Balik Papan. Unit V meliputi Irian Jaya, Sulawesi, Maluku dan Nusa Tenggara Tenggah, kantor pusat di Sorong.
     Dalam Rangka mempertegas struktur dan prosedur kerja untuk memperlancar usaha peningkatan minyak dan gas bumi, berdasarkan PPRI No.27/1968 dibentuk PN PERTAMINA (PN. Pertambangan Minyak & Gas Bumi Nasiolal). Sejalan dengan itu, PN. PERTAMINA unit II daerah kegiatan eskplorasinya & Produksi yaitu lapangan Prabumulih , Mangun Jaya dan Jambi.
     Data Produksi pada akhir 1968 minyak rata-rata 5.526 m3 atau 34.777 barel. Produksi gas rata-rata perhari 2.753 mm3 atau 97.230 Mcf. Jumlah sumur alam 59, sumur sembur buatan 87 dan sumur pompa 113. Selang beberapa tahun pada masa kejayaannya, penurunan produksi secara alamiah terjadi di tahun 1962 sampai tahun berikutnya. Pada tahun 1965 penurunan produksi dapat ditahan sampai 15 persen dengan mengoperasikan peralatan yang ada diantaranya memiliki satu buah Rig. Perkembangan selanjutnya pada tahun itu diketemukan dan dibuka lapangan Blimbing, penurunan produksi diperkecil lagi sampai tahun 1968.
     Dalam tahun 1968 kegiatan-kegiatan pengeboran mulai ditingkatkan dari mengoperasikan 1 buah Rig menjadi 3 Rig dan berhasil menemukan dan membuka lapangan minyak Kuang (Ogan Barat) pada Oktober 1968. Maka pada tahun 1968 praktis tidak terjadi penurunan produksi, bahkan pada akhir tahun tercatat kenaikan produksi sebesar 200 m3/hari dibanding produksi awal 1968.
     Tahun 1969 kegiatan pengeboran baik ekplorasi maupun eksploitasi dipusatkan dilapangan Prabumulih dengan mengunakan 4 buah Rig. Selain itu, di Prabumulih terdapat pula 1 Rig Workover, 6 mobil perawat sumur, 1 unit peretakan hydraulic dan 3 unit pengasaman. Produksi Lapangan Prabumulih disalurkan melalui pipa ke Plaju. Untuk minyak bumi menggunakan pipa 8 & 10“ gas tekanan tinggi menggunakan pipa 6 & 8”. Sedangkan untuk kebutuhan operasi BBM (solar) disalurkan dari Plaju ke Prabumulih menggunakan pipa 4”.
     Pengusahaan dibidang Minyak dan gas berciri pada modal, teknologi tinggi dan resiko tinggi. Untuk itu diperlukan dana besar untuk membiayai operasi yang diharapkan dapat didukung melalui kerja sama dengan mitra kerja. Bentuk kerja sama dengan perusahaan Swasta atau perusahaan asing ataupun Nasional meliputi : KPS/ KBH/ PSC, JOB/ JOA, TAC.
   Bersambung.......

(’Mengembalikan Kejayaan di Tahun 60an’ Hupmas OEP Prabumulih/Adv)
 
Jakarta, PM - “Salamak datang, silaka duduk” (logat cina. Red) dua kalimat sederhana dengan senyum lebar dan uluran jabat tangan Mr. Qian Zhong Ke; Presiden Direktur PT Woo Tekh Indonesia menyambut kedatangan Hengky Yohanes; Pemimpin Surat Kabar Umum Plus Minus beberapa waktu lalu. Mr. Qian (baca chen.Red) sepanjang obrolan yang didampingi seorang wanita muda yang membantunya dalam sulih bahasa berkali-kali mengaku senang telah kedatangan tamu apalagi jauh-jauh dari luar pulau jawa hanya untuk mengetahui dan mempelajari sistem pemasaran dan informasi produk perusahaannya.
     Kantor yang berlokasi di Mall Of Indonesia (MOI) Bouelevard Barat Raya Jakarta Utara ini memegang sertifikat kategori A sebagai perusahaan terbaik di China yang dikeluarkan Badan Pengawas Kebersihan dan Kesehatan Makanan propinsi Ning Xia, sertifikat GMP (Good Manufacturing Practice) untuk produk nutrisi dan makanan kesehatan, penghargaan 10 besar produk kesehatan paling kompetitifdi Asia Pasifik, Best Growing Companies of Direct Selling in the Asian-Pasific Region dan penghargaan-penghargaan lainnya baik tingkat nasional maupun internasional.
     Keberadaan PT Woo Tekh Indonesia (PT WI) dengan produk yang merambah pasar Indonesia berlebel halal dari MUI dan dibawah pengawasan BP POM RI ini tentu menambah keberagaman bisnis yang ada di Indonesia. Ada yang menarik dalam pola bisnis PT WI yang menerapkan sistem penjualan berjenjang ini, bonus langsung pelaku bisnis di share hingga mencapai 42% serta ditambah bonus dan reward dari perusahaan.
     “Selain itu pelaku bisnis atau mitra PT WI akan mendapatkan selusin manfaat lainnya antara lain; dapat memulai bisnis dengan modal kerja sedikit dengan resiko rendah, independen dan mandiri, pengembangan potensi diri,menambah keharmonisan rumah tangga, wawasan dan pergaulan luas tanpa adanya tekanan, mudah dicapai tanpa adanya pelatihan khusus, harga ekonomis dan berkualitas tinggi,produk lengkap dan inovatif, produk konsumtif dan mudah dipasrkan, layanan pengiriman yang cepat dan tepat, bonus prestasi dibayar tepat wakatu dan ikatan persahabatan” begitu purna tentara pembebasan China ini menambahkan disela tawaran makan malam bersama tanda dekatnya hubungan emosional sipemilik perusahaan dengan mitra-mitranya yang menunjukan moralitas bisnis itu sendiri.
     Produk PT WI yang telah menjadi anggota Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) sejak tahun 2006 sangat berfariatif. Mulai dari kesehatan dan ada juga kecantikan. Sebut saja salah satunya Sanitary Napkins, pembalut wanita tipis berdaya serap tinggi ini terasa sejuk dan nyaman karena mengandung mint dan anti seftik, dan bagi pria dewasa untuk urusan “mang Juhai” disediakan suplemen memperlancar aliran darah ke penis yang sangat laku keras dipasaran karena tidak memiliki efek samping tapi efeknya (maaf. Red) kedepan dan memiliki residu yang panjang bisa sampai 3 bahkan 5 hari.
     Minat mempelajari dan melakukan bisnis yang berpotensi mendapat penghargaan tertinggi 2% dari Total Omzet Nasional di PT WI silahkan hubungi sponsor terdekat yang ada di wilayah anda, atau dapat menhubungi 0812 73811411 (Adv. Red 08)
 
Bagian belakang Gedung Puskesmas Pink Sungai Baung
Bangunan Pink itu,
Puskesmas Sungai Baung

  • Belum serah terima, kondisi bangunan sudah retak dan tak terawat

  • Disinyalir dilaksanakan asal-asalan dan tanpa terencana

Sungai Baung, PM - Dalam mengemban dan menjalankan amanat konstitusi 1945 dan UU No. 44 tahun 2009, Pemerintah Kabupaten melalui Dinas terkait, dalam satu tahunnya telah membangun dua fasilitas pelayanan kesehatan (puskesmas) sekaligus di kecamatan Talang Ubi (Kelurahan Talang Ubi Timur dan Desa Sungai Baung). Namun sayangnya, anggaran biaya pembangunan yang menggunakan miliaran uang rakayat itu dirasa tidak tepat sasaran, waktu, dan fungsinya.
     Gedung yang dicat warna putih kombinasi merah muda (pink) di Desa Sungai Baung yang telah selesai pengerjaannya, tampak terbengkalai tak terawat. Genangan air berikut lumpur ikut menghiasi bangunan didalamnya ditambah dengan beberapa kaca jendela yang pecah dan kunci pintu yang telah rusak. Bangunan pink tanpa papan nama yang diketahui belum dilakukan serah terima dari pemborong ke Pemkab Muara Enim tersebut juga terlihat keretakan pada dinding diatas pintu masuk utamanya, padahal menurut aturan, bangunan yang bahkan belum sempat terpakai tersebut masih dalam masa pemeliharaan (garansi) dari pemborongnya.
     Melihat kondisi seperti ini disanyalir pemborong dalam melaksanakan kegiatannya dilakukan asal-asalan tanpa mempertimbangkan aspek teknis bangunan dan dibiarkannya tanpa disegerakannya bangunan untuk difungsikan pemerintah terkesan melakukannya tanpa terencana dengan baik, begitu komentar masyarakat saat wartawan mengecek langsung ke lokasi. Kepala Puskesmas dan Kepala Dinas Kesehatan Muara Enim sampai saat ini belum dapat dimintai keterangannya terkait permasalahan diatas. (Red.03)
 

Laporkan.....

 
Warga Benakat Minyak,
diduga Dipungli Oknum Kades
  • Potensi terjadinya kasus dapat berulang
  • Warga takut melapor
Benakat Minyak, PM - Warga yang takut melaporkan indikasi dugaan pelanggaran KUHP pasal xxx tentang pungutan liar yang dilakukan oknum Kepala Desa Benakat Minyak tentu sama saja dengan bersama-sama sepakat melegalkan perbuatan pelanggran hukum itu terjadi. “Bagaimana kami mau melapor mas, kami dilema, kami cari amannya saja” ungkap salah seorang anggota keluarga yang menerima kompensasi lahan #SWD 4 dan 5 dari perusahaan migas yang beropersi disana.
     Dari investigasi wartawan dilapangan, total dana yang dipungut sebesar Rp. 20 jt saat pencairan dilakukan. Uang yang katanya untuk diberikan kepada Camat Talang Ubi, dan membayar tukang ukur tidaklah demikian adanya. Saat dikonfirmasikan terkait permasalahan tersebut Camat membantah tegas kalau dirinya tidak pernah meminta apalagi menerima sejumlah uang dari Kades Benakat Minyak.
     Silahkan masyarakat melaporkan indikasi pungutan liar yang dilakukan Kades Benakat Minyak ini , perihal nama camat “dijual” akan saya selesaikan secara pribadi dengan Kades tersebut, ungkap Drs. Saprioma kesal namanya dibawa-bawa dalam persoalan (Red. 15)
 
Merasa dipermalukan,
Masinah Lapor Polisi

Prambatan Abab, PM - Harga diri seorang perempuan yang merasa dipermalukan di muka umum membuat Masinah warga Betung Kecamatan Abab Kabupaten Muara Enim ini kesal dan melaporkan perlakuan Asni warga Prambatan kecamatan yang sama dengan tuduhan mencemarkan nama baik.
     Kejadian ini berawal ketika Masinah mendatangi Asni untuk menagih cicilan Televisi berwarna yang dikredit oleh suaminya. Karena saat itu Asni tidak sedang memagang uang, Asni meminta Masinah untuk menagih cicilan Televisi kepada suaminya, hal ini tentu membuat Masinah sedikit kecewa karena tidak berhasil membawa pulang uang. Dilain kesempatan Masinah dan Asni bertemu kembali di sebuah tempat keramaian di desa tesebut. Merasa risih terhadap perlakukan suami Asni di telpon, Masinah memberitahu kepada Asni untuk dapat mengingatkan suaminya agar tidak lagi berbicara di telpon yang tidak pantas kepada dirinya dengan nada dan maksud menggoda.
     Sungguh diluar perkiraan, dengan nada kasar Asni malah marah-marah “bukan urusan aku, kamu nak ‘bekenoan’ kamu nak cak mano pegi’ begitu berang Asni pada Masinah.Tak terima diperlakukan seperti itu, Masinah laporkan kejadian ini ke Mapolsek Kecamatan Penukal di Babat, yang dalam isi laporan tersebut menuntut Asni dengan perbuatan tidak menyenagkan.
     BAP yang sudah di naikan ke kejaksaan itu terpaksa dikembalikan pihak kejaksaan cabang Talang Ubi karena tidak cukup memenuhi unsur pelanggaran KUHP pasal 335 tentang perbuatan tidak menye-nangkan itu dan menyarankan kepada pihak pelapor untuk dapat menyelesaikannya secara ke-keluargaan saja. Tak terima saran kejaksaan dan merasa dipermain-kan, Najamudin (45) paman Masinah yang mendampingi perkara ini buka mulut tentang adanya indikasi upaya mendapatkan suap yang dilakukan oknum Jaksa dalam meloloskan dan menyelesaikan perkara. Alhasil bukannya mendapatkan uang, kini ketiga Jaksa di cabang kejaksaan negeri Talang Ubi telah diperiksa Kejari Muara Enim terkait laporan Najamudin dalam surat pernyataan kesaksian yang dibubuhi tanda tangan bermaterai cukup berikut saksi-saksi yang menguatkan pernyataan. (Red.16)
 
Kasat Pol PP :
"Kita sudah agendakan Talang ubi di tertibkan

Muara Enim, PM - Meski ada konsekuensi terhadap penegakan suatu peraturan daerah (perda) terhadap masyarakat, namun begitulah tugas Satuan Polisi Pamong Praja yang salah satunya mengawasi penegakan peraturan daerah.
Talang Ubi salah satu Kecamatan di Kabupaten Muara Enim yang menjadi target kita kedepan merupakan wilayah rawan pelanggaran.
       Pelanggaran yang dimaksud bukan saja dilakukan oleh masyarakat, tapi Pegawai Negeri Sipil pun menjadi target operasi kita kedepan. Sampai saat ini sudah belasan bahkan puluhan laporan yang sudah kita akomodir terhadap adanya indikasi pelanggaran perda yang terjadi di Talang Ubi, dalam waktu dekat Satpol PP akan adakan penertiban diwilayah tersebut, tentunya waktu dan tempatnya kita rahasiakan.
     Yang menjadi target utama operasi adalah PNS yang keluyuran pada jam kerja, pedagan kaki lima, serta gangguan ketertiban umum seperti pelanggaran izin usaha dan warung esek-esek yang lagi menjamur. Selain wilayahnya yang jauh dari jangkauan dan pengawasan Satpol PP, razia penertiban di wilayah Kecamatan Talang Ubi sering bocor, demikian salah satu alasan Riswandar, SH Kepala Satuan Pamong Praja saat dimintai keterangan wartawan terkait jarangnya Talang Ubi dilakukan penertiban yang membuat kondisi Talang Ubi semakin semeraut. Kita juga minta masyarakat dapat bekerja sama, apalagi Talang Ubi kan mau jadi kota Kabupaten, pungkasnya. (Red.02)
 
Kapolsek Datang,
Danramil, Kacabjari Pamit

“Yang pergi meninggalkan kesan
yang datang membawa harapan
 
Talang Ubi, PM - Kamis (10/6) lalu, dua muspika Talang Ubi mohon diri pamit bertugas ketempat baru. Malam acara perpisahan yang dikemas sederhana di Gedung Arsendora Komperta Pendopo Kapten. CPL Jimmy Charisma (Danramil) dan Asmadi Amzah, SH (Kacabjari) meminta maaf kepada seluruh masyarakat terhadap kesalahan dan kealpaannya selama bertugas dalam melayani masyarakat.
     Acara yang sedianya direncanakan menunggu pejabat yang baru untuk dilakukannya serah terima jabatan (sertijab) dan pisah sambut pejabat yang lama dengan pejabat yang baru jadi batal karena Danramil keesokan harinya (11/6) mesti berangkat ke Bandung untuk tugas sekolahnya.
     Sementara itu, Asmadi yang telah menerima SK tugas ditempat baru pada awal bulan Mei lalu di daerah Pacitan Jawa Timur, sampai acara perpisahan kamis malam masih menunggu kedatangan pengganti dirinya sebagai Kacabjari. Ada yang datang, dan ada pula yang pamit. Setelah sempat beberapa bulan dijabat oleh seorang pelaksana tugas sebagai kapolsek Ipda. Mulyono, SH, sekarang menjadi Kapolsek Madu Kincing kini Kapolsek Talang Ubi anyar pengganti AKP. Rusmono, SH (Alm) yang tutup usia (42) beberapa waktu lalu adalah sosok pemimpin muda kelahiran Rembang Jawa Tengah 1979 lalu.
     AKP. SURYADI, SIK lulusan Akpol tahun 2002, PTIK tahun 2009 ini mengawali karirnya di Polda Jatim pada pertengahan 2002 - 2006, dan setelah itu (Akpol) sempat menjadi pengasuh dan Pendidik Taruna sampai tahun 2008. Tahun 2009 sampai Suryadi menjabat sebagai Kapolsek Talang Ubi di tahun 2010 ini sempat juga bertugas di Direktorat Reskrim Polda Sumsel. (01)
 

Jalan rusak berdebu

MHP Mangkir Lagi,
'Makan tuh debu'...

Talang Ubi, PM, Perbaikan lapis permukaan pondasi stabil dengan aggregat kelas C/ sirtu saring mestinya sudah dilakukan per 21 April 2010 lalu serta rangkaian pekerjaan-pekerjaan lainnya untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas jalan dari Simpang Raja Kecamatan Talang Ubi menuju Cinta Kasih seperti telah disampaikan tim PT MHP dalam sosialisasi rencana kerjanya beberapa waktu lalu, namun seperti biasanya PT MHP hanya bisa ngibulin (membohongi) masyarakat saja. Sampai berita ini diturunkan belum ada kelihatan apa-apa yang menjadi agenda seperti surat yang sudah disebarkannya saat itu melalui Progress Perawatan jalan aspal dan workplan Asphal Road at Simpang Raja To Simpang Belimbing.
     Bukan cuma itu, ternyata adanya indikasi commitment fee (upeti) pihak manajemen perusahaan dengan pihak pemerintah melalui dinas perhubungan Kabupaten Muara Enim dengan setoran 5 jt rupiah tiap armadanya menghambat kebijakan pemerintah untuk pro rakyat. Kelebihan kapasitas muatan dibanding tonase jalan yang di izinkan, tingginya ukuruan volume stick 1,5m muatan yang tidak lazim, izin trayek angkutan jalan yang tidak dimiliki pengguna jalan jelas-jelas bisa dilihat sehari-harinya menambah persoalan menjadi kompleks dan berkesinambungan. Bagaimana bisa menciptakan Good Goverment jika pemerintahnya mata duitan yang indikasinya selalu profit oriented dengan kebijakan-kebijakan yang menyengsarakan rakyat. Untuk diketahui bersama bahwa jalan Simpang Raja yang digunakan untuk keperluan mobilisasi produksi MHP menuju Cinta Kasih adalah merupakan jalan milik negara yang diperuntukan sebesar-besarnya untuk kepentingan umum, seperti yang tertuang dalam amanat konstitusi 1945, jadi jalan tersebut bukan jalan milik perusahaan A atau perusahaan B atau yang lainnya, namun untuk mencari alibi yang selalu menjadi kambing hitam dalam persoalan ini adalah perusahaan-perusahaan terutama yang beroperasi menggunakan ruas jalan ini.
     Terang saja jika MHP memilih membebaskan lahan dengan membuat jalan baru kearah jalan Simpang Rasau terus hingga tembus ke Pabrik PT TEL menyebrangi sungai lematang dengan jembatan darurat sementara, isu ini dibenarkan Humas (CSR) Unit VI Kulaman beberapa waktu yang lalu. Tak pedulikah MHP terhadap kondisi polusi udara akibat armada angkutan jalan mereka yang menyebabkan jalan menjadi rusak berat dengan debu-debu bertebangan, tak ada tindakan tegas kah dari pemerintah terhadap kondisi memprihatinkan seperti ini, tak adakah upaya memediasikan dan memeja hijaukan MHP atas indikasi kejahatan lingkungan yang dilakukannya oleh masyarakat, LSM, atau ormas-ormas lainnya”.
     Lagi-lagi masyarakat hanya menjadi objek penderita saja, sampai kapan kondisi ini akan berakhir jika buruknya tatanan pemerintahan yang tidak pro rakyat dan masyarakatnya sendiri tidak punya nyali dan kekuatan massa untuk mendobrak tirani lingkaran setan memuakan seperti ini. (RD)
 
Cover : Edisi Permule

 

Proyek - Jembatan Karta Dewa

PT SSK, Mengganggu dan merusak Fungsi Jalan
adalah Tindak Kejahatan

Talang Ubi, PM - Uang rakyat yang dipakai untuk pembagnunan Jembatan Karta Dewa yang menggunakan APBD Propinsi 2010 kembali terindikasi terjadi pemangkasan pemang-kasan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab. PT Sukses Sarrie Kintano sebagai perusahaan pelaksana pem-bangunan nampak tak pedulikan ketentuan teknis dan petunjuk lainnya terhadap pekerjaan yang sedang mereka lakukan. Dari pantauan Wartawan dilapangan, jembatan sementara yang dibuat sebagai pengganti jembatan lama yang sedang dibangun dikerjakan asal-asalan dan mengabaikan peraturan perundang-undangan tentang Lalu lintas dan angkutan jalan. Terlihat pada ruas jembatan sementara ini, tak terdapat safety dan rambu-rambu sebagai peringatan bagi pengendara yang menggunakan jalan yang menghubungkan Desa Karta Dewa dan Panta Dewa.
     Ditanya soal perawatan jembatan sementara yang sempat mengakibatkan tergelincirnya sebuah dumb truck bermuatan puluhan ton Hangki, yang mewakili pihak perusahaan saat dihubungi via telpon sellularnya mengatakan bahwa perusahaan tidak mungkin membuat jembatan sementara dua kali meskipun jembatan yang telah dibuat tidak memenuhi kriteria keamanan bagi penggunanya.
     Dalam UU No. 22/2009 terdapat banyak sekali pelanggaran yang dilakukan pihak pelaksana. Pelanggaran yang dimaksud antara lain seperti yang disebutkan pada pasal 273 (1-6) dan pasal 274 (1-2) adalah merupakan tindakan kejahatan sebagaimana diatur dalam pasal 316 (1-2) dan dapat dipidanakan.
     Dalam kaitan pelanggaran ini Kades Karta Dewa; Yan Amran mendesak Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim segera melakukan tindakan tegas. Disinggung soal besaran anggaran untuk membuat jembatan sementara yang diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, Hangki malah marah-marah, “ini bukan urusan saudara” jawabnya kesal dengan nada merendahkan. Tak tahukah Hangki!!!, bahwa masyarakat apalagi wartawan berhak tahu tentang informasi-informasi yang dianggap penting seperti yang diamanatkan UU. Keterbuakaan Informasi Publik dan UU. Pokok Pers apalagi kedua UU tersebut bisa memenjarakannya hingga tak bisa lagi berbuat dan bersikap angkuh dan sombong lagi seperti yang telah dilakukannya .
     Munculah dugaan-dugaan penyelewengan anggaran pelaksanaan pembangunan jembatan Karta Dewa ini, masyarakat diminta untuk lebih pro aktif mengawasi pelaksanaannya jika tak mau di pecundangi pemborong. (Red.15)
 

Proyek

Masyarakat bisa terlibat dalam pembangunan,
Perangi Makelar Proyek

Talang Ubi, PM - Makelar kasus ternyata bukan hanya di sektor hukum saja, tapi di bidang pengadaan alias procurement juga marak terjadi Markus Proyek. Sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam lelang barang/jasa di sektor pemerintahan serta BUMN/BUMD selalu terselip aneka isu mengenai adanya markus pengaturan proyek, mereka bekerja bagai siluman.
     Modusnyapun beragam, mulai dari mengumumkan proyek di media yang tak jelas agar tidak luas diketahui publik, mengumumkan proyek di akhir pekan atau di saat akan libur panjang, proyek diadakan di akhri tahun anggaran agar dengan alasan terjepit waktu maka tidak perlu ditenderkan terbuka, spesifikasi proyek sudah “dikunci “ke merk tertentu saja, spesifikasi memang sangat baik dan perlu agar tidak terjadi salah beli barang/jasa, tapi harus menganut azas logika serta transparan tidak asal ngotot spec tertentu tanpa alasan yang logis, tender diatur–atur agar layaknya arisan dengan membagi fee kepada pendamping, pura-pura menggandeng lembaga penelitian atau lembaga pendidikan, karena dalam aturan kedua jenis lembaga ini tidak perlu melalui penenderan, bisa ditunjuk langsung, dan sebagainya..
     Markus proyek juga ada di swasta, bahkan sekarang ini budaya markus juga banyak terjadi di sektor perusahaan swasta. Sudah jadi rahasia umum juga indikasi praktek Mark Up atas harga terjadi di swasta seperti di industri manufaktur, dan kontraktor. Banyak suplier yang bekerja sama dengan oknum di pabrik agar dapat menjual aneka produknya dengan mengiming-imingi komisi persentase, dan hal ini sudah umum terjadi dibanyak sektor swasta. Ini yang menjadi juga momok sehingga industri dalam negeri menjadi tidak efisien. Kita tahu memang APBN/APBD/ cost recovery migas dan CAPEX dari BUMN memberikan dorongan yang besar bagi perekonomian nasional. Dari proyek itulah kemudian stimulus pembelian aneka barang/jasa berputar.
     Namun proyek di pemerintahan dari dana APBN dan lainnya itu hanya satu layer turun ke pemenang tender. Nah kemudian dari si pemenang tender itulah (yang sering disebut sebagai main kontraktor ataupun main supllier) kemudian proyek tersebut dikerjakan selengkapnya. Artinya main kontraktor/suplier itu dapat satu proyek, namun kemudian harus belanja banyak hal yang lebih kecil untuk menyelesaikan proyeknya tsb. Kalau di dalam perusahaan pemenang tender itu juga ternyata ada markus proyek, maka bisa dibayang-kan betapa tidak efisiennya pengerja-an proyek tsb.
     Untuk itulah, sejak satu dekade lalu upaya menangani korupsi/kolusi dalam hal pengadaan proyek ini, Azas pertama yang perlu diterapkan adalah bahwa keterbukaan informasi akan proyek adalah yang terpenting. Siapa saja harus bisa tahu. (Red.01)
 

Kasus (migas) Kampai - Pertamina

Badan Usaha
Lalai dan Kangkangi UU

  • Pejabat Berwenang Pemberi Izin Bertanggung Jawab
  • Kerusakan Lingkungan Terus Terjadi,
“Kewenangan Pemerintah bisa saja mencabut izin perusahaan yang melakukan kerusakan lingkungan termasuk terhadap PT Pertamina sekalipun sebagai Badan Usaha Negara”

Talang Ubi, PM - Di berlakukannya Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tantang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup perubahan dan pembaruan dari UU Nomor 23 tahun 1997 sebelumnya, agaknya perlu digaris bawahi apa yang dimaksud dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup itu sendiri. Adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, peng-awasan, dan penegakan hukum (ketentuan umum UU No. 32 th 2009).
     PT Pertamina salah satu Badan Usaha Negara world class sekalipun tentu tak luput dari yang namanya peraturan, namun pengawasan dan penegakan hukum masih dirasa belum ditegagkan sebagaimana mestinya. Kasus demi kasus yang tak tersentuh hukum bahkan dibiarkan menguap begitu saja, belum lama ini dalam bulan yang sama terjadi sedikitnya tiga pencemaran lingkungan dengan kategori resiko tinggi berdasarkan liputan tim PM: Pipa yang bocor mengakibat minyak mentah menggenangi rumah dan warung seorang warga yang tepat berada di atas pipa tersebut. Untuk mengatasi kebocoran pipa minyak yang terjadi sejak Selasa (8/6) tersebut, petugas Pertamina dari Field Prabumulih harus membongkar sebagian bangunan warung karena pipa yang bocor tersebut tertanam sedalam dua meter di dalam tanah.
     Menurut pemilik warung Emi, dirinya mengetahui ada genangan minyak pada saat memasuki ruang tamu disebelah warung, dirinya kaget karena di lantai tergenang minyak mentah berwarna hitam sekitar setinggi 20 cm. Untuk mengatasi kebocoran tersebut petugas dari Pertamina melakukan penambalan pada pipa yang bocor. Kebocoran diduga karena korosi mengingat usia pipa yang sudah berusia tua. 
     Sementara itu di Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Muara Enim sebuah sumur minyak di Talang Kampai, sumur 38 mengalami kebocoran. Akibatnya kebocoran tersebut aktivitas warga pergi ke kebun untuk menyadap karet terganggu. Ada 26 warga menuntut PT Pertamina membayar uang ganti rugi selama mereka tidak bisa menyadap karet sejak Ahad (6/6).
    Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Pertamina Field Pendopo melarang warga melakukan aktivitas di dekat sumur minyak yang sudah dipasang police line dengan radius sekitar 200 meter dan dijaga aparat keamanan selama 24 jam. Dengan adanya larangan tersebut warga tidak bisa pergi ke kebun menyadap karet dan warga meminta PT Pertamina membayar segera uang ganti rugi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Haris Kalamudin Kepala Desa Benuang mengatakan, telah melakukan pendataan terhadap kebun warga dan jumlah warga yang tidak bisa menyadap karet akibat sumur 38 Talang Kampai mengalami kebocoran. Juga telah dilakukan pertemuan dengan pihak Pertamina yang melahirkan kesepakatan, BUMN tersebut akan melakukan ganti rugi hasil sadapan karet bagi 26 warga.
     Pihak PT Pertamina EP Region Sumatera Filed Pendopo sendiri saat berita ini diturunkan tengah melakukan penghentian semburan dari sumur minyak 38 Talang Kampai yang diduga bocor karena gangguan keaman diduga ada oknum yang tidak bertanggung jawab akan mencuri whell head (kepala sumur Red.). Di lokasi sumur ditemukan beberapa baut yang telah lepas. Sumur minyak 38 Talang Kampai adalah sumur minyak dan gas yang dibor pada tahun 1983 dan sudah lama ditutup. Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, sungai di kotori minyak mentah akibat pipa bocor.
      Ketiga kasus tersebut sama seperti kasus-lasus sebelumnya, selain penanganan yang tak sesuai dengan standar operasi tak satupun kasus-kasus tersebut dilimpahkan ke pihak aparat penegak hukum (polisi, Red) padahal pihak perusahaan bahwa di sebagian kasus ditemukan sebab terjadinya kasus adalah gangguan keamanan seperti yang terjadi di Talang kampai Desa Benuang, entah ini adalah langkah yang disebut kebijakan internal untuk tidak melimpahkan kasus ini keranah hukum atau ada pertimbangan lain jika kasus ini di angkat kepermukaan tentu pihak perusahaan akan dirugikan dengan temuan-temuan pihak penyidik tentang indikasi-indikasi kecurangan atau pelanggaran ketentuan lain terhadap pihak perusahaan atau pemerintah sekalipun yang justeru melibatkan mereka sebagai tersangka.  Mestinya pemerintah bertanggung jawab atas semua ini sebagai stake holder yang diatur dalm UU. (Red.01)
 

KSO - CSR (Perbaiki Jalan)

KSO BBP Konsorsium

Perbaiki Jalan ke Benakat

  • Masyarakat tunggu kekurangan 500 m3 krokos
Sei Baung, PM - Empat perusahan terkait pengguna ruas jalan Desa Sungai Baung - Benakat Minyak perbaiki ruas jalan yang rusak akibat curah hujan yang belakangan ini terus meningkat. Saat berita ini diturunkan terdapat satu buah jembatan penghubung yang kondisinya sudah tidak layak pakai sudah diperbaiki tinggal beberapa titik jalan rusak yang masih dalam pengerjaan.
     Berdasrkan notulen rapat beberapa waktu lalu (30/3) yang ditanda tangani bersama, antara pihak kecamatan Talang Ubi, Danramil 03-04 Talang Ubi, Kejaksaan Cabang Talang Ubi, PT Medco, PT MHP (Musi Hutan Persada), PT Pertamina dan KSO BBP (Benakat Barat Petroleum) sepakat bahwa kegiatan yang dilakukan konsorsium empat perusahaan ini dibagi tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan kemampuan masing-masing perusahaan tersebut.
    KSO BBP sebagai fasilitator kegiatan bertanggung jawab menyediakan peralatan welding seperti motor grade dan sebagainya, PT Medco menyediakan batu krokos 1.000m3, PT MHP bertanggung jawab atas pengerjaan dilapangan dan bantuan penggunaan alat beratnya, PT Pertamina bersedia membantu pipa 20” untuk perbaikan jembatan dan batu krokos 500m3 yang masih menunggu perealisasiannya. Masyarakat yang diwakili Kepala Desa Sungai Baung; Bambang Irawan mengaku senang jalan yang menjadi akses utama sebagai Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undangini diperbaiki. “Yoo kalu pacak kedepan diejoke diaspal” pungkas Bambang berharap. (Red.15)
 

+ / -



KORAN KECIK - Plus Minus, merupakan lembaga kontrol sosial dan wahana komunikasi yang menjalankan fungsinya sesuai dengan perundangan-undangan (UU.40/99).

Karya Jurnalistik (surat kabar) dengan semangat kedaerahannya (spirit glokalisasi) yang dibuat WONG PENDOPO ini diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah, demi mewujudkan masyarakat PALI bermartabat.

Redaksi : Jl. Gang Masjid No. 24 Pasar Bhayangkara Talang ubi Pendopo - Muara Enim 31211

Telp./Faks: (0713) 390001 -- email:
skuplusminus@yahoo.co.id

COVER

COVER
Edisi Tak Aksi Tak Dikasih

NAK LAGI ?

Pesan, lalu kami akan antar (koran) SKU PLUSMINUS ke alamat tujuan.
Hubungi: Bagian Iklan dan Pemasaran (0713) 390001


Nabila Foto Studio

Bikin Banner

Bikin Banner

Redaksi Plusminus Vol.1

Niage Pleez

Niage Pleez
Sinar Jaya

Bagaimana pendapat anda tentang keberadaan wartawan yang menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Kontrol di wilayah anda?

KAYAU : Membantu anda mencari konten yang mungkin anda butuhkan..