Kasus (migas) Kampai - Pertamina

Badan Usaha
Lalai dan Kangkangi UU

  • Pejabat Berwenang Pemberi Izin Bertanggung Jawab
  • Kerusakan Lingkungan Terus Terjadi,
“Kewenangan Pemerintah bisa saja mencabut izin perusahaan yang melakukan kerusakan lingkungan termasuk terhadap PT Pertamina sekalipun sebagai Badan Usaha Negara”

Talang Ubi, PM - Di berlakukannya Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tantang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup perubahan dan pembaruan dari UU Nomor 23 tahun 1997 sebelumnya, agaknya perlu digaris bawahi apa yang dimaksud dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup itu sendiri. Adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, peng-awasan, dan penegakan hukum (ketentuan umum UU No. 32 th 2009).
     PT Pertamina salah satu Badan Usaha Negara world class sekalipun tentu tak luput dari yang namanya peraturan, namun pengawasan dan penegakan hukum masih dirasa belum ditegagkan sebagaimana mestinya. Kasus demi kasus yang tak tersentuh hukum bahkan dibiarkan menguap begitu saja, belum lama ini dalam bulan yang sama terjadi sedikitnya tiga pencemaran lingkungan dengan kategori resiko tinggi berdasarkan liputan tim PM: Pipa yang bocor mengakibat minyak mentah menggenangi rumah dan warung seorang warga yang tepat berada di atas pipa tersebut. Untuk mengatasi kebocoran pipa minyak yang terjadi sejak Selasa (8/6) tersebut, petugas Pertamina dari Field Prabumulih harus membongkar sebagian bangunan warung karena pipa yang bocor tersebut tertanam sedalam dua meter di dalam tanah.
     Menurut pemilik warung Emi, dirinya mengetahui ada genangan minyak pada saat memasuki ruang tamu disebelah warung, dirinya kaget karena di lantai tergenang minyak mentah berwarna hitam sekitar setinggi 20 cm. Untuk mengatasi kebocoran tersebut petugas dari Pertamina melakukan penambalan pada pipa yang bocor. Kebocoran diduga karena korosi mengingat usia pipa yang sudah berusia tua. 
     Sementara itu di Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Muara Enim sebuah sumur minyak di Talang Kampai, sumur 38 mengalami kebocoran. Akibatnya kebocoran tersebut aktivitas warga pergi ke kebun untuk menyadap karet terganggu. Ada 26 warga menuntut PT Pertamina membayar uang ganti rugi selama mereka tidak bisa menyadap karet sejak Ahad (6/6).
    Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Pertamina Field Pendopo melarang warga melakukan aktivitas di dekat sumur minyak yang sudah dipasang police line dengan radius sekitar 200 meter dan dijaga aparat keamanan selama 24 jam. Dengan adanya larangan tersebut warga tidak bisa pergi ke kebun menyadap karet dan warga meminta PT Pertamina membayar segera uang ganti rugi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Haris Kalamudin Kepala Desa Benuang mengatakan, telah melakukan pendataan terhadap kebun warga dan jumlah warga yang tidak bisa menyadap karet akibat sumur 38 Talang Kampai mengalami kebocoran. Juga telah dilakukan pertemuan dengan pihak Pertamina yang melahirkan kesepakatan, BUMN tersebut akan melakukan ganti rugi hasil sadapan karet bagi 26 warga.
     Pihak PT Pertamina EP Region Sumatera Filed Pendopo sendiri saat berita ini diturunkan tengah melakukan penghentian semburan dari sumur minyak 38 Talang Kampai yang diduga bocor karena gangguan keaman diduga ada oknum yang tidak bertanggung jawab akan mencuri whell head (kepala sumur Red.). Di lokasi sumur ditemukan beberapa baut yang telah lepas. Sumur minyak 38 Talang Kampai adalah sumur minyak dan gas yang dibor pada tahun 1983 dan sudah lama ditutup. Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, sungai di kotori minyak mentah akibat pipa bocor.
      Ketiga kasus tersebut sama seperti kasus-lasus sebelumnya, selain penanganan yang tak sesuai dengan standar operasi tak satupun kasus-kasus tersebut dilimpahkan ke pihak aparat penegak hukum (polisi, Red) padahal pihak perusahaan bahwa di sebagian kasus ditemukan sebab terjadinya kasus adalah gangguan keamanan seperti yang terjadi di Talang kampai Desa Benuang, entah ini adalah langkah yang disebut kebijakan internal untuk tidak melimpahkan kasus ini keranah hukum atau ada pertimbangan lain jika kasus ini di angkat kepermukaan tentu pihak perusahaan akan dirugikan dengan temuan-temuan pihak penyidik tentang indikasi-indikasi kecurangan atau pelanggaran ketentuan lain terhadap pihak perusahaan atau pemerintah sekalipun yang justeru melibatkan mereka sebagai tersangka.  Mestinya pemerintah bertanggung jawab atas semua ini sebagai stake holder yang diatur dalm UU. (Red.01)

Penulis : Plusminus Pendopo ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Kasus (migas) Kampai - Pertamina ini dipublish oleh Plusminus Pendopo pada hari Tuesday, June 8, 2010. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Kasus (migas) Kampai - Pertamina
 

0 comments:

Post a Comment

Uji kamu....??

+ / -



KORAN KECIK - Plus Minus, merupakan lembaga kontrol sosial dan wahana komunikasi yang menjalankan fungsinya sesuai dengan perundangan-undangan (UU.40/99).

Karya Jurnalistik (surat kabar) dengan semangat kedaerahannya (spirit glokalisasi) yang dibuat WONG PENDOPO ini diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah, demi mewujudkan masyarakat PALI bermartabat.

Redaksi : Jl. Gang Masjid No. 24 Pasar Bhayangkara Talang ubi Pendopo - Muara Enim 31211

Telp./Faks: (0713) 390001 -- email:
skuplusminus@yahoo.co.id

COVER

COVER
Edisi Tak Aksi Tak Dikasih

NAK LAGI ?

Pesan, lalu kami akan antar (koran) SKU PLUSMINUS ke alamat tujuan.
Hubungi: Bagian Iklan dan Pemasaran (0713) 390001


Nabila Foto Studio

Bikin Banner

Bikin Banner

Redaksi Plusminus Vol.1

Niage Pleez

Niage Pleez
Sinar Jaya

Bagaimana pendapat anda tentang keberadaan wartawan yang menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Kontrol di wilayah anda?

KAYAU : Membantu anda mencari konten yang mungkin anda butuhkan..