Proyek - Jembatan Karta Dewa

PT SSK, Mengganggu dan merusak Fungsi Jalan
adalah Tindak Kejahatan

Talang Ubi, PM - Uang rakyat yang dipakai untuk pembagnunan Jembatan Karta Dewa yang menggunakan APBD Propinsi 2010 kembali terindikasi terjadi pemangkasan pemang-kasan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab. PT Sukses Sarrie Kintano sebagai perusahaan pelaksana pem-bangunan nampak tak pedulikan ketentuan teknis dan petunjuk lainnya terhadap pekerjaan yang sedang mereka lakukan. Dari pantauan Wartawan dilapangan, jembatan sementara yang dibuat sebagai pengganti jembatan lama yang sedang dibangun dikerjakan asal-asalan dan mengabaikan peraturan perundang-undangan tentang Lalu lintas dan angkutan jalan. Terlihat pada ruas jembatan sementara ini, tak terdapat safety dan rambu-rambu sebagai peringatan bagi pengendara yang menggunakan jalan yang menghubungkan Desa Karta Dewa dan Panta Dewa.
     Ditanya soal perawatan jembatan sementara yang sempat mengakibatkan tergelincirnya sebuah dumb truck bermuatan puluhan ton Hangki, yang mewakili pihak perusahaan saat dihubungi via telpon sellularnya mengatakan bahwa perusahaan tidak mungkin membuat jembatan sementara dua kali meskipun jembatan yang telah dibuat tidak memenuhi kriteria keamanan bagi penggunanya.
     Dalam UU No. 22/2009 terdapat banyak sekali pelanggaran yang dilakukan pihak pelaksana. Pelanggaran yang dimaksud antara lain seperti yang disebutkan pada pasal 273 (1-6) dan pasal 274 (1-2) adalah merupakan tindakan kejahatan sebagaimana diatur dalam pasal 316 (1-2) dan dapat dipidanakan.
     Dalam kaitan pelanggaran ini Kades Karta Dewa; Yan Amran mendesak Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim segera melakukan tindakan tegas. Disinggung soal besaran anggaran untuk membuat jembatan sementara yang diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, Hangki malah marah-marah, “ini bukan urusan saudara” jawabnya kesal dengan nada merendahkan. Tak tahukah Hangki!!!, bahwa masyarakat apalagi wartawan berhak tahu tentang informasi-informasi yang dianggap penting seperti yang diamanatkan UU. Keterbuakaan Informasi Publik dan UU. Pokok Pers apalagi kedua UU tersebut bisa memenjarakannya hingga tak bisa lagi berbuat dan bersikap angkuh dan sombong lagi seperti yang telah dilakukannya .
     Munculah dugaan-dugaan penyelewengan anggaran pelaksanaan pembangunan jembatan Karta Dewa ini, masyarakat diminta untuk lebih pro aktif mengawasi pelaksanaannya jika tak mau di pecundangi pemborong. (Red.15)

Penulis : Plusminus Pendopo ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Proyek - Jembatan Karta Dewa ini dipublish oleh Plusminus Pendopo pada hari Tuesday, June 8, 2010. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Proyek - Jembatan Karta Dewa
 

0 comments:

Post a Comment

Uji kamu....??

+ / -



KORAN KECIK - Plus Minus, merupakan lembaga kontrol sosial dan wahana komunikasi yang menjalankan fungsinya sesuai dengan perundangan-undangan (UU.40/99).

Karya Jurnalistik (surat kabar) dengan semangat kedaerahannya (spirit glokalisasi) yang dibuat WONG PENDOPO ini diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah, demi mewujudkan masyarakat PALI bermartabat.

Redaksi : Jl. Gang Masjid No. 24 Pasar Bhayangkara Talang ubi Pendopo - Muara Enim 31211

Telp./Faks: (0713) 390001 -- email:
skuplusminus@yahoo.co.id

COVER

COVER
Edisi Tak Aksi Tak Dikasih

NAK LAGI ?

Pesan, lalu kami akan antar (koran) SKU PLUSMINUS ke alamat tujuan.
Hubungi: Bagian Iklan dan Pemasaran (0713) 390001


Nabila Foto Studio

Bikin Banner

Bikin Banner

Redaksi Plusminus Vol.1

Niage Pleez

Niage Pleez
Sinar Jaya

Bagaimana pendapat anda tentang keberadaan wartawan yang menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Kontrol di wilayah anda?

KAYAU : Membantu anda mencari konten yang mungkin anda butuhkan..