Merasa dipermalukan,
Masinah Lapor Polisi

Prambatan Abab, PM - Harga diri seorang perempuan yang merasa dipermalukan di muka umum membuat Masinah warga Betung Kecamatan Abab Kabupaten Muara Enim ini kesal dan melaporkan perlakuan Asni warga Prambatan kecamatan yang sama dengan tuduhan mencemarkan nama baik.
     Kejadian ini berawal ketika Masinah mendatangi Asni untuk menagih cicilan Televisi berwarna yang dikredit oleh suaminya. Karena saat itu Asni tidak sedang memagang uang, Asni meminta Masinah untuk menagih cicilan Televisi kepada suaminya, hal ini tentu membuat Masinah sedikit kecewa karena tidak berhasil membawa pulang uang. Dilain kesempatan Masinah dan Asni bertemu kembali di sebuah tempat keramaian di desa tesebut. Merasa risih terhadap perlakukan suami Asni di telpon, Masinah memberitahu kepada Asni untuk dapat mengingatkan suaminya agar tidak lagi berbicara di telpon yang tidak pantas kepada dirinya dengan nada dan maksud menggoda.
     Sungguh diluar perkiraan, dengan nada kasar Asni malah marah-marah “bukan urusan aku, kamu nak ‘bekenoan’ kamu nak cak mano pegi’ begitu berang Asni pada Masinah.Tak terima diperlakukan seperti itu, Masinah laporkan kejadian ini ke Mapolsek Kecamatan Penukal di Babat, yang dalam isi laporan tersebut menuntut Asni dengan perbuatan tidak menyenagkan.
     BAP yang sudah di naikan ke kejaksaan itu terpaksa dikembalikan pihak kejaksaan cabang Talang Ubi karena tidak cukup memenuhi unsur pelanggaran KUHP pasal 335 tentang perbuatan tidak menye-nangkan itu dan menyarankan kepada pihak pelapor untuk dapat menyelesaikannya secara ke-keluargaan saja. Tak terima saran kejaksaan dan merasa dipermain-kan, Najamudin (45) paman Masinah yang mendampingi perkara ini buka mulut tentang adanya indikasi upaya mendapatkan suap yang dilakukan oknum Jaksa dalam meloloskan dan menyelesaikan perkara. Alhasil bukannya mendapatkan uang, kini ketiga Jaksa di cabang kejaksaan negeri Talang Ubi telah diperiksa Kejari Muara Enim terkait laporan Najamudin dalam surat pernyataan kesaksian yang dibubuhi tanda tangan bermaterai cukup berikut saksi-saksi yang menguatkan pernyataan. (Red.16)

Penulis : Plusminus Pendopo ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel ini dipublish oleh Plusminus Pendopo pada hari Tuesday, June 8, 2010. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan
 

0 comments:

Post a Comment

Uji kamu....??

+ / -



KORAN KECIK - Plus Minus, merupakan lembaga kontrol sosial dan wahana komunikasi yang menjalankan fungsinya sesuai dengan perundangan-undangan (UU.40/99).

Karya Jurnalistik (surat kabar) dengan semangat kedaerahannya (spirit glokalisasi) yang dibuat WONG PENDOPO ini diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah, demi mewujudkan masyarakat PALI bermartabat.

Redaksi : Jl. Gang Masjid No. 24 Pasar Bhayangkara Talang ubi Pendopo - Muara Enim 31211

Telp./Faks: (0713) 390001 -- email:
skuplusminus@yahoo.co.id

COVER

COVER
Edisi Tak Aksi Tak Dikasih

NAK LAGI ?

Pesan, lalu kami akan antar (koran) SKU PLUSMINUS ke alamat tujuan.
Hubungi: Bagian Iklan dan Pemasaran (0713) 390001


Nabila Foto Studio

Bikin Banner

Bikin Banner

Redaksi Plusminus Vol.1

Niage Pleez

Niage Pleez
Sinar Jaya

Bagaimana pendapat anda tentang keberadaan wartawan yang menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Kontrol di wilayah anda?

KAYAU : Membantu anda mencari konten yang mungkin anda butuhkan..